You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
72 Kendaraan di Jakpus Ditindak
.
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

72 Kendaraan di Jakpus Ditindak

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat berhasil menindak 72 kendaraan yang kedapatan melanggar sejumlah aturan.

Kita akan tindak terus, apalagi parkir liar sangat mengganggu lalu lintas jalan

Kasudin Perhubungan Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak mengatakan, penindakan menyasar sejumlah wilayah rawan pelanggaran, terutama parkir liar. Diantaranya, Jl Gajah Mada, kawasan Tanah Abang dan Kemayoran.

"Penindakan tidak boleh kendor, makanya kita sisir dua kali sehari agar memberikan efek jera," katanya, Jumat (3/3).

Denda Parkir Liar Capai Rp 1,82 Miliar

Dijelaskan Anggiat, penindakan teridiri dari, 18 sepeda motor dijaring, 26 mobil pribadi di-BAP Polisi dan 10 di-BAP Dishub. Kemudian, 8 unit sepeda motor diberikan sanksi pencabutan pentil dan 11 kendaraan disetop operasi.

"Kita akan tindak terus, apalagi parkir liar sangat mengganggu lalu lintas jalan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Anggota KI DKI 2025-2029 Dimulai 25 Juli

    access_time16-07-2025 remove_red_eye3201 personFolmer
  2. Tim Sepak Bola U-12 DKI Wakili Indonesia Berlaga di Dana Cup Denmark

    access_time16-07-2025 remove_red_eye1272 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. MRT Jakarta Kaji Perluas Rute ke Tangerang Selatan

    access_time13-07-2025 remove_red_eye1165 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Jakarta Fair 2025 Sukses Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    access_time14-07-2025 remove_red_eye899 personFakhrizal Fakhri
  5. JPO di Jalan Otista Direvitalisasi, Rekayasa Lalin Dimulai 20 Juli

    access_time17-07-2025 remove_red_eye898 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik